Organisasi kementerian negara Indonesia
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Organisasi kementerian negara adalah bagan struktur organisasi pada kantor kementerian
baik untuk kantor kementerian koordinator maupun kementerian dalam pemerintah Indonesia dan yang terakhir secara umum
terdiri atas Menteri sebagai pemimpin dan dibantu sekretariat jenderal yang
mempunyai beberapa biro, bagian dan subbagian kemudian kantor direktorat
jenderal yang mempunyai beberapa kantor direktorat, bagian dan subbagian
dipimpin oleh seorang Direktur jenderal sebagai pelaksana sedangkan pengawas
dilakukan oleh kantor inspektorat jenderal yang mempunyai beberapa inspektorat,
bagian, subbagian dan auditor dipimpin oleh seorang Inspektorat jenderal, Badan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta Pusat yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dengan melalui Sekretaris
jenderal. [1]
Struktur organisasi
Berikut dibawah ini organisasi kementerian pada masing-masing
kementerian ;[1]
Kementerian koordinator
Unsur Pemimpin
- Menteri koordinator berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor Kementerian koordinator
Unsur Pembantu
Pemimpin
- Sekretaris jenderal yang memimpin Sekretariat kementerian koordinator terdiri atas paling banyak tiga biro
Unsur Pelaksana
- Deputi pada kantor Kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator akan tetapi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator sebagai pelaksana tugas-tugas dari Menteri Koordinator
- Deputi membawahi paling banyak lima asisten deputi
- Asisten deputi membawahi atas paling banyak empat bidang
- Bidang membawahi terdiri atas dua subbidang
Unsur Pengawas
- Inspektur yang memimpin kantor Inspektorat pada kantor Kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator yang secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bertugas melaksanakan pengawasan kedalam di lingkungan kantor Kementerian Koordinator.
Staf ahli
- Menteri Koordinator dibantu oleh paling banyak tujuh staf ahli.
Kementerian
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
Unsur Pemimpin
- Menteri berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor Kementerian.
- Wakil Menteri membantu tugas Menteri biasanya hanya 1 kecuali pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
- Sekretaris jenderal yang memimpin sekretariat jenderal terdiri paling banyak lima biro.
Unsur Pelaksana
- Direktur jenderal yang memimpin Direktorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, jumlah Direktorat jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
- Direktorat jenderal terdiri atas Sekretariat direktorat jenderal paling banyak lima Direktorat.
- Sekretariat direktorat jenderal terdiri paling banyak empat bagian, dan bagian terdiri paling banyak tiga subbagian.
- Direktorat terdiri paling banyak lima subdirektorat dan satu Subbagian Tata Usaha.
- Subdirektorat terdiri atas dua Seksi subdirektorat.
Unsur Pengawas
- Inspektorat Jenderal terdiri atas sekretariat inspektorat Jenderal paling banyak mempunyai lima inspektorat
- Sekretariat inspektorat jenderal terdiri paling banyak empat bagian inspektorat jenderal dan bagian inspektorat jenderal terdiri atas dua subbagian inspektorat jenderal.
- Inspektorat terdiri atas satu subbagian tata usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional auditor.
Unsur Pendukung
- Kepala badan yang memimpin badan terdiri atas sekretariat badan paling banyak empat pusat atau biro
- Sekretariat badan terdiri paling banyak empat bagian, dan [[Bagian sekretariat badan kementerian|bagian] terdiri atas paling banyak tiga [[Subbagian sekretariat badan kementerian|subbagian].
- Pusat atau biro terdiri atas kelompok jabatan fungsional terdiri atas paling banyak tiga bidang atau bagian masing-masing bidang atau bagian terdiri atas dua subbidang atau subbagian.
- Pusatt yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan sekretariat badan terdiri atas satu subbagian tata usaha atau bagian tata usaha yang terdiri atas dua subbagian dan kelompok jabatan fungsional terdiri paling banyak tiga bidang yang masing-masing Bidang terdiri atas dua subbidang.
- Kepala pusat yang memimpin pusat di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal terdiri atas bagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional terdiri atas paling banyak tiga bidang.
- Bagian tata usaha terdiri paling banyak tiga subbagian.
- Bidang terdiri paling banyak tiga subbidang
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
Unsur Pemimpin
- Menteri berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor Kementerian.
- Sekretaris kementerian yang memimpin sekretariat kementerian
Unsur Pelaksana
- Deputi menteri sebagai pemimpin asisten deputi.
- Jumlah deputi kementerian ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
- Deputi kementerian terdiri atas paling banyak lima asisten deputi.
- Asisten deputi terdiri paling banyak empat bidang dan masing-masing bidang terdiri atas dua subbidang.
Unsur Pengawas
- Inspektur yang memimpin kantor Inspektorat pada kantor Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Kementerian bertugas melaksanakan pengawasan kedalam di lingkungan kantor kementerian.
- Inspektorat Kementerian terdiri atas satu Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional auditor.
Staf Ahli
- Menteri dibantu oleh paling banyak lima staf ahli.
- Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris kementerian.
Referensi
Kabinet Indonesia Bersatu II
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden
RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20 Oktober 2009. Bersama Wakil
Presiden Boediono, Presiden SBY diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna
MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober 2009, Presiden SBY mengumumkan daftar
anggota kabinet baru yang dinamai `Kabinet Indonesia Bersatu II`. Sesuai
ketentuan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian
tetap 34, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris
Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh)
menteri negara.
Pada 18 Oktober 2011, Presiden SBY mengumumkan reshuffle
kabinet. Para menteri baru tersebut dilantik pada 19 Oktober 2011. Terdapat
tujuh wajah baru di jajaran kementerian. Tidak semuanya baru sama sekali karena
ada beberapa yang bergeser posisi. Lalu, ada penambahan fungsi pada dua
kementerian sehingga nama lembaganya pun berubah. Keduanya adalah Kementerian
Pendidikan Nasional yang kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
lalu Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berubah menjadi Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berikut susunan Kabinet Indonesia Bersatu II selengkapnya:
|
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
EE Mangindaan,SIP
Menteri Perhubungan www.dephub.go.id |
Prof. DR. Ir. Mohammad Nuh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan www.kemdiknas.go.id |
|
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
Dr. Mari E. Pangestu
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.budpar.go.id |
||
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
Balthazar Kambuaya
Menteri Negara Lingkungan Hidup www.menlh.go.id |
||
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
Linda Amalia Sari, S.IP.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak www.menegpp.go.id |
||
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
Ir. H. Ahmad Helmy Faishal Zaini
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal www.kemenegpdt.go.id |
||
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
DR. Sjarifuddin Hasan, M.M., MBA.
Menteri Negara Koperasi dan UKM www.depkop.go.id |
Roy Suryo Notodiprojo
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga www.kemenpora.go.id |
|
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
Prof. DR. Armida Salsiah Alisjahbana
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS www.bappenas.go.id |
Prof.Dr.Ir. H. Gusti Muhammad Hatta
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT www.ristek.go.id |
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar