APBN
(APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar
sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Setelah APBN
ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan
perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.[2]
Dalam
keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Selambatnya
6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
·
Penerimaan pajak yang meliputi :
1.
Pajak Penghasilan (PPh).
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
& Cukai.
5.
Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan
pajak/pungutan ekspor).
·
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.
Penerimaan dari sumber daya alam.
2.
Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.
Penerimaan bukan pajak lainnya.
Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja
terdiri atas dua jenis:
1.
Belanja Pemerintah Pusat, adalah
belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat,
baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas
pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
1.
Belanja Pegawai
2.
Belanja Barang
3.
Belanja Modal
4.
Pembiayaan Bunga Utang
5.
Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
6.
Belanja Hibah
7.
Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
2.
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke
Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah
yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
1.
Dana Bagi Hasil
Pembiayaan
meliputi:
1.
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan
Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta
penyertaan modal negara.
2.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1.
1.
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman
Program dan Pinjaman Proyek
2.
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri
atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Dalam
penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
6.
Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.
Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhanekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai
stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara
umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
·
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran
negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara
dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya,
telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan
dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara
harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran
negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
·
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan
kecepatan penyetoran.
·
Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
·
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh
negara dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
·
Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
·
Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program
atau kegiatan.
·
Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam
negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
APBN disusun
dengan berdasarkan azas-azas:
·
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan
dalam negeri.
·
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan
produktivitas.
·
Penajaman prioritas pembangunan
·
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang
negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang
disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD
meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
APBD terdiri atas:
·
Anggaran pendapatan,
terdiri atas
·
Pendapatan Asli Daerah (PAD),
yang meliputi pajak
daerah, retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
·
Bagian dana
perimbangan, yang meliputi Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
·
Lain-lain pendapatan yang sah seperti
dana hibah atau dana
darurat.
·
Anggaran belanja,
yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
·
Pembiayaan,
yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
·
Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi
dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa
dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk
dilaksanakan.
·
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah
menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
·
Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
·
Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah
harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan
pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas
perekonomian daerah.
·
Fungsi distribusi memiliki makna bahwa
kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
·
Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian daerah.
Berikut ini
adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):[1]
1.
User Charges (Retribusi)
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalahuntuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalahuntuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
·
Retribusi perizinan tertentu (service fees)
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
·
Retribusi jasa umum (Public Prices)
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
·
Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.
1.
Property Taxes (pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
2.
Excise Taxes (pajak cukai)
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
3.
Personal income Taxes(Pajak Penghasilan)
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Pendapatan nasional
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pendapatan nasional adalah jumlah
pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu
negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya
selama satu tahun.
Konsep pendapatan nasional pertama
kali dicetuskan oleh Sir
William Petty dari
Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada
tahun 1665.
Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional
merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat
tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut
pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam
perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur
kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product,
GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh
negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.
Konsep[sunting | sunting sumber]
Berikut adalah beberapa konsep
pendapatan nasional
·
Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk domestik
bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah nilai produk berupa
barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah
suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk
juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing
yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang
dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya,
karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
Pendapatan
nasional merupakan salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi suatu negara
·
Produk Nasional Bruto (GNP)
Produk Nasional
Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa
barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama
satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga
negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi
perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
·
Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan
Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung
menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakatsebagai pemilik faktor produksi.
Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak
tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang
bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak
hadiah, dll.
·
Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan
perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima
oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa
melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran
transfer (transfer payment). Transfer
payment adalah
penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan
diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana
pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang
pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan,
NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap
badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang
tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya
keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh
setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan
kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
·
Pendapatan yang siap dibelanjakan
(DI)
Pendapatan yang
siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk
dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi
tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable
income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung.
Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat
dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib
pajak, contohnya pajak pendapatan.
Penghitungan[sunting | sunting sumber]
Jasa
perbankan turut memengaruhi besarnya pendapatan nasional
Pendapatan negara dapat dihitung
dengan tiga pendekatan, yaitu:
·
Pendekatan pendapatan, dengan cara
menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima
rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai
imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
·
Pendekatan produksi, dengan cara
menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa,
dan niagaselama
satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah
nilai jasa dan barang
jadi (bukan bahan mentah atau
barang setengah jadi).
·
Pendekatan pengeluaran, dengan cara
menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang
diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan
pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh
empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption),
pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan
selisih antara nilai ekspor dikurangi impor (
)

Rumus menghitung pertumbuhan ekonomi
adalah sebagai berikut :
g = {(PDBs-PDBk)/PDBk} x 100%
g = tingkat pertumbuhan ekonomi PDBs =
PDB riil tahun sekarang PDBk = PDB riil tahun kemarin
Contoh soal :
PDB Indonesia tahun 2008 = Rp. 467
triliun, sedangkan PDB pada tahun 2007 adalah = Rp. 420 triliun. Maka berapakah
tingkat pertumbuhan ekonomi pada tahun 2008 jika diasumsikan harga tahun
dasarnya berada pada tahun 2007 ?
jawab :
g = {(467-420)/420}x100% = 11,19%
Manfaat[sunting | sunting sumber]
Selain bertujuan untuk mengukur
tingkat kemakmuran suatu negara dan untuk mendapatkan data-data terperinci
mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu
periode, perhitungan pendapatan nasional juga memiliki manfaat-manfaat lain,
diantaranya untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional. Data
pendapatan nasional dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi
negara industri, pertanian, atau negara jasa.
Contohnya, berdasarkan pehitungan pendapatan nasional dapat diketahui bahwa Indonesiatermasuk negara pertanian atau
agraris, Jepang merupakan
negara industri, Singapura termasuk
negara yang unggul di sektor jasa, dan sebagainya.
Disamping itu, data pendapatan
nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai
sektor perekomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian,
pertambangan, industri, perdaganan, jasa, dan sebagainya. Data tersebut juga
digunakan untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu,
membandingkan perekonomian antarnegara atau antardaerah, dan sebagai landasan perumusan
kebijakan pemerintah.
Faktor yang memengaruhi[sunting | sunting sumber]
·
Permintaan dan penawaran agregat
Permintaan
agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap
barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah
suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh
sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat
menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang
ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu.
Subsidi
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Subsidi (juga disebut subvensi)
adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor
ekonomi. Sebagian subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen atau
distributor dalam suatu industri untuk
mencegah kejatuhan industri tersebut (misalnya karena operasi merugikan yang
terus dijalankan) atau peningkatan harga produknya atau hanya untuk
mendorongnya mempekerjakan lebih banyak buruh (seperti dalam
subsidi upah).
Contohnya adalah subsidi untuk mendorong penjualan ekspor; subsidi di beberapa bahan pangan untuk
mempertahankan biaya hidup, khususnya di wilayah perkotaan; dan subsidi untuk
mendorong perluasan produksi pertanian dan
mencapai swasembada produksi pangan.[1]
Subsidi dapat dianggap sebagai suatu
bentuk proteksionisme atau penghalang
perdagangan dengan
memproduksi barang dan jasa domestik yang kompetitif terhadap barang dan jasa
impor. Subsidi dapat mengganggu pasar dan memakan biaya ekonomi yang besar.[2] Bantuan
keuangan dalam bentuk subsidi bisa datang dari suatu pemerintahan, namun
istilah subsidi juga bisa mengarah
pada bantuan yang diberikan oleh pihak lain, seperti perorangan atau lembaga
non-pemerintah.
Konsumsi
merupakan salah satu faktor yang memengaruhi pendapatan nasional
Jika terjadi
perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan
menimbulkan perubahan-perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan
tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Adanya kenaikan pada permintaan
agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan output nasional
(pendapatan nasional), yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran.
Penurunan pada tingkat penawaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan
menurunkan output nasional (pendapatan nasional) dan menambah pengangguran.
·
Konsumsi dan tabungan
Konsumsi adalah
pengeluaran total untuk memperoleh barang-barang dan jasa dalam suatu
perekonomian dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun), sedangkan
tabungan (saving) adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikeluarkan
untuk konsumsi. Antara konsumsi, pendapatan, dan tabungan sangat erat
hubungannya. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat Keynes yang dikenal dengan psychological consumption yang membahas tingkah laku masyarakat
dalam konsumsi jika dihubungkan dengan pendapatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar